Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, mengatakan bagi yang melakukan download lagu karya musisi Indonesia di situs penyedia jasa download lagu gratis atau illegal downloading bisa dipenjara 12 tahun.
"Ancamannya penjara 12 tahun, itu sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya di halaman Gedung Sate, Senin (8/8/2011).
Ia mengatakan, untuk pencegahan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, selama ini masyarakat Indonesia khususnya anak muda sudah terbiasa dengan layanan download lagu gratis.
"Untuk pencegahan masalah illegal downloading ini pertama-tama kita akan sosialisasikan dulu ke masyarakat karena kalau langsung diblokir bisa jadi masyarakat akan marah. Selama ini, masyarakat kita khususnya remaja sudah terbiasa menngunduh lagu gratis di dunia maya," ujarnya. (*)
Berita Populer
-
Kemanapun Matthew Green pergi, dia tidak boleh lupa membawa tasnya. Sebab, di dalam tas itulah pria 40 tahun tersebut menyimpan jantungnya....
-
Presiden Venezuela Hugo Chavez benar-benar memanfaatkan Twitter sebagai alat yang membantu beliau untuk tetap 'hadir' sebagai pemimp...
-
The Mecca Royal Clock Tower, jam tertinggi nomor dua di dunia sudah berdetak. Operasional jam raksasa di belakang Masjidil Haram tersebut d...
-
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan semalam sekitar pukul 21.00 -22 WIB, Duta Besar Indonesia untuk...
-
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga adhoc yang penting. Hingga saat ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


1 komentar:
bagaimana dengan penyedia link downloadnya ?
hmm.. tapi ada juga koq musisi yg memang memberikan link download gratis mp3 dari karya musiknya seperti di http://www.pandji.com/
gimana tuuh ?
Post a Comment