Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, mengatakan bagi yang melakukan download lagu karya musisi Indonesia di situs penyedia jasa download lagu gratis atau illegal downloading bisa dipenjara 12 tahun.
"Ancamannya penjara 12 tahun, itu sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya di halaman Gedung Sate, Senin (8/8/2011).
Ia mengatakan, untuk pencegahan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, selama ini masyarakat Indonesia khususnya anak muda sudah terbiasa dengan layanan download lagu gratis.
"Untuk pencegahan masalah illegal downloading ini pertama-tama kita akan sosialisasikan dulu ke masyarakat karena kalau langsung diblokir bisa jadi masyarakat akan marah. Selama ini, masyarakat kita khususnya remaja sudah terbiasa menngunduh lagu gratis di dunia maya," ujarnya. (*)
Berita Populer
-
Angry Birds, sebuah sedang fenomenal sekarang ini, tidak hanya bagi pengguna iphone, android dan PC game ini telah menjadi teman dalam meng...
-
CEO Facebook Mark Zuckerberg mengalahkan Bos Apple Steve Jobs dan pendiri Microsoft Bill Gates sebagai pria dalam bidang teknologi dengan b...
-
Beberapa waktu lalu beredar foto mesra penyanyi Derby Romero dengan Gita Gutawa di forum internet. Dalam foto tersebut, Derby dan putri kom...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


1 komentar:
bagaimana dengan penyedia link downloadnya ?
hmm.. tapi ada juga koq musisi yg memang memberikan link download gratis mp3 dari karya musiknya seperti di http://www.pandji.com/
gimana tuuh ?
Post a Comment